Cilacap – Petugas Unit STNK Satlantas Polresta Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan perpajakan kendaraan bermotor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar mengetahui dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Unit STNK menjelaskan secara rinci mengenai syarat-syarat administrasi perpajakan, antara lain membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan BPKB atau fotokopinya, serta mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Kasat lantas Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Simenyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk transparansi informasi publik dan pelayanan proaktif dari kepolisian kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membantu masyarakat memahami prosedur pembayaran pajak kendaraan agar tidak terjadi kendala saat proses di Samsat. Dengan begitu, wajib pajak dapat lebih tertib dan disiplin,” ujar Kasat lantas Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si
Selain memberikan edukasi, petugas juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan semangat Polri Presisi, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, humanis, dan informatif, serta memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat.
